Dalam dunia pendidikan dan dunia kerja, ijazah adalah salah satu dokumen yang penting untuk menunjukkan kualifikasi pendidikan seseorang. Namun, agar ijazah diakui secara resmi dan sah, seringkali diperlukan proses legalisir.
Setiap jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan S1 sederajat pasti akan memberikan legalisir ijazah yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi.
Lantas apakah legalisir ijazah itu dan bagaimana cara mendapatkanya?
Melalui artikel ini kami akan berikan informasi mengenai pengertian legalisir ijazah dan contoh legalisir stempel ijazah yang benar. Baik ijazah SMP, SMA dan Universitas.
Pengertian Legalisir Ijazah
Legalisir ijazah merupakan proses pemberian stempel dan tanda tangan asli yang dilakukan oleh pihak berwenang pada lembar fotocopy ijazah.
Dalam hal ini pihak yang berwenang untuk legalisir ijazah adalah kepala sekolah, Kepala Dinas maupun Dekan jika dari universitas.
Jika kalian ingin melegalisir ijazah, cukup pergi ke bagian tata usaha sekolah atau universitas dengan membawa ijazah yang telah difotocopy.
Biasanya proses legalisir ijazah tidak memerlukan biaya atau gratis, namun terkadang ada beberapa sekolah atau universitas yang menetapkan nominal tertentu bagi yang ingin leges ijazah.
Syarat Legalisir Ijazah
Legalisir ijazah tidak memerlukan syarat yang begitu rumit, cukup membawa fotocopy ijazah ke bagian tata usaha sekolah atau universitas dan sampaikan keperluan kalian.
Jika pihak terkait ada di tempat, maka kalian bisa mendapatkan legalisir ijazah pada hari itu juga. Namun jika tidak ada, kalian harus bersabar beberapa waktu hingga pihak terkait berada di tempat.
Baca Juga : Kartu Ujian Sekolah Versi Word dan Excel
Masa Berlaku Ijazah Yang Dilegalisir
Banyak dari kita yang bertanya apakah legalisir ijazah ada masa berlakunya? Jawabanya tidak ada. Hal ini berlaku jika tidak ada data diri yang berubah, misal nama berubah maka harus melakukan legalisir ulang.
Namun ada juga yang menghendaki masa kadaluarsa legalisir dengan membubuhkan atau menambahkan nomor dan tanggal di dokumennya.
Oleh karena itu, kamu harus mengecek atau memastikan kembali dokumen yang akan dilegalisir apakah terdapat tanggal atau tidak.
Fungsi Legalisir Ijazah
Fungsi legalisir ijazah sebagai bentuk validasi dokumen yang telah difotocopy. Dengan demikian, lembar fotocopy tersebut bisa diganakan untuk keperluan tertentu tanpa harus menyertakan lembar asli.
Legalisir ijazah biasanya banyak digunakan untuk keperluan melamar kerja atau pendaftaran CPNS, namun tak jarang administrasi lainnya juga memerlukan legalisir ijazah sebagai keabsahan dokumen.
Bagaimana Jika Sekolah Atau Universitas Tutup
Sering menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, bagaimana jika sekolah atau universitas tutup sementara kita ingin legalisir ijazah.
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah atau STTB, surat keterangan pengganti yang sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kepala dinas bagi sekolah dasar dan menengah yang membidangi pendidikan di kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Contoh Izazah yang Sudah Dilegalisir
Contoh Legalisir Ijazah S1
Berikut ini merupakan contoh legalisir ijazah s1 atau universitas yang benar dengan adanya cap stempel universitas terkait.

Contoh Legalisir Ijazah SMA/SMK
Setelah mengetahui contoh legalisir ijazah universitas, maka kali ini kami akan berikan contoh legalisir izazah versi SMA/SMK

Contoh Legalisir Ijazah SMP/MTS
Untuk versi SMP atau sederajat bisa kalin lihat berikut ini,

Penutup
Legalisir ijazah sangat penting sebagai berkas untuk kelengkapan administrasi tertentu tanpa harus melampirkan yang asli. Oleh karna itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui contoh legalisir ijazah yang benar.