Pesantren kilat menjadi agenda wajib dibulan ramadhan, banyak sekolah yang mengadakan kegiatan pesantren kilat untuk para siswanya.
Dalam kegiatan pesantren kilat ada tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta. Tujuan dari dibuatnya aturan tersebut agar kegiatan bisa berjalan dengan lancar serta kondusif.
Tata tertib dibuat oleh panitia pesantren kilat melalui rapat kordinasi yang telah dilakukan sebelumnya. Namun terkadang membuat tata tertib bukan perkara yang mudah, panitia harus memikirkan hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta.
Untuk mempermudah tugas panitia, kami memiliki aturan pesantren ramadhan yang bisa dijadikan sebagai refrensi dalam membuat tata tertib kegiatan. Apa saja aturan tersebut? Simak dibawah ini.
Baca Juga : Sertifikat Pesantren Kilat Ramadhan Format Word, PDF dan PSD
Tata Tertib Pesantren Kilat Ramadhan
Berikut ini tata tertib pesantren kilat yang bisa digunakan untuk tingkat SD, SMP, SMA sederajat dan Umum.
- Peserta wajib memakai pakaian/busana yang rapi dan sopan, serta wanita wajib memakai kerudung.
- Bagi para siswa (pria) tidak diperkenankan memakai celana pendek atau pun celana berbahan jeans, sedangkan bagi para siswi (wanita) tidak diperkenankan memakai pakaian yang memperlihatkan aurat dan wajib menggunakan kerudung sesuai syariat Islam
- Peserta wajib bersiap 15 menit sebelum Sanlat di mulai dalam kondisi bersih, dan berwudu.
- Pesantren kilat dilaksanakan dengan metode daring melalui aplikasi zoom meeting.
- Peserta wajib melakukan presensi pada setiap kegiatan yang dilaksanakan.
- Peserta harus disiplin dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan
- Peserta wajib melaksanakan seluruh agenda kegiatan dan tugas yang diberikan oleh panitia pelaksana dan pemateri.
- Selama berlangsungnya kegiatan, peserta tidak dibenarkan meninggalkan tempat kegiatan dan terlambat, kecuali ada izin khusus dari ketua pelaksana yaitu Mr. Andi.
- Peserta diperkenankan menggunakan alat elektronik hanya untuk keperluan daring pesantren kilat, bukan untuk game dan sosial media lainnya.
- Setiap peserta wajib menjaga kesehatan fisik dan mental, agar dapat melaksanakan setiap kegiatan dengan sebaik-baiknya
- Peserta wajib hadir mengikuti seluruh kegiatan Pesantren Kilat secara penuh selama 6 hari, yaitu 28, 29, 30 April dan 4, 5, 6 Mei 2020 pada pukul 08.00- 15.30.
- Apabila peserta kegiatan Pesantren Kilat melanggar tata tertib ini, dapat dinyatakan gugur dan tidak mendapatkan sertifikat bukti keikutsertaan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur kemudian.
Itulah informasi mengenai tata tertib pesantren kilar ramadhan yang bisa kami bagikan, semoga dapat menjadi refrensi dalam pembuatan peraturan pesantren kilat.