Tindak kekerasan atau prilaku bullying antar siswa perlu menjadi perhatian khusus bagi tiap tingkatan sekolah. Oleh karnanya kepala sekolah perlu membentuk tim khusus untuk mencegah tindak kekerasan oleh anak.
Ahir-ahir ini banyak berita yang membuat hati miris karna prilaku bullying disekolah semangkin menjadi-jadi. Banyak anak menjadi korban dan hal ini perlu disikapi secara serius oleh sekolah untuk membuat lingkungan belajar yang ramah anak.
Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau disingkat Permendikbudristek PPKSP.
Bentuk Tindak Kekerasan di Sekolah
Sebagai tim yang dibentuk untuk menciptakan sekolah ramah anak, perlu mengetahui berbagai macam kategori kekerasan yang ada disekolah.
Kekerasan Fisik
ekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
- tawuran atau perkelahian massal;
- penganiayaan;
- perkelahian;
- eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
- pembunuhan; dan/atau
- perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
- pengucilan;
- penolakan;
- pengabaian;
- penghinaan;
- penyebaran rumor;
- panggilan yang mengejek;
- intimidasi;
- teror;
- perbuatan mempermalukan di depan umum;
- pemerasan; dan/atau
- perbuatan lain yang sejenis.
Baca Juga : Contoh SK Panitia 17 Agustus Format Doc Mudah di Edit
Perundungan
Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
- penganiayaan;
- pengucilan;
- penolakan;
- pengabaian;
- penghinaan;
- penyebaran rumor;
- panggilan yang mengejek;
- intimidasi;
- teror;
- perbuatan mempermalukan di depan umum;
- pemerasan; dan/atau
- perbuatan lain yang sejenis.
Contoh SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah
Bagi sekolah yang ingin membuat sk tim pencegahan tindak kekerasan dapat menggunakan contoh sk yang telah kami berikan dibawah ini.
Kami juga menyediakan beberapa administrasi pelengkat yang dapat diedit sesuai dengan keperluan sekolah. Silahkan unduh pada link yang tersedia berikut.
Baca Juga : SOP Pencegahan Tindakan Kekerasan di Sekolah
Sebagai kelengkapan Administrasi Sekolah, bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan dapat mengunduh arsip yang sudah disiapkan oleh Admin, antara lain:
- [Unduh] Surat Dinas Sesjen Kemendikbudristek Perihal Pembentukan TPPK dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
- [Unduh] Lampiran 1 Contoh Surat Pernyataan Keanggotaan TPPK dan Satgas.
- [Unduh] Lampiran 2 Contoh SK Kepala Satuan Pendidikan Pembentukan TPPK
- [Unduh] Lampiran 3 Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP
- [Unduh] Lampiran 4 Salinan Peremendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
- [Unduh] Panduan Pengguna Aplikasi Dasbor TPPK dan Satgas, Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Penutup
SK tim pencegahan tindak kekerasan di sekolah sangat perlu dibuat untuk menciptakan suasana belajar yang nyaman dan aman bagi setiap anak. Semoga setiap sekolah dapat menerapkan tim ini dengan baik. Terimakasih telah berkunjung semoga dapat bermanfaat