Update Informasi Terkini

SOP Pencegahan Tindakan Kekerasan di Sekolah

Tindak kekerasan pada anak atau prilaku bullying perlu dicegah agar tidak terjadi pada peserta didik. Kekerasan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolelir karna akan berakibat pada perkembangan psikis. Oleh karnanya satuan pendidikan perlu membuat SOP Pencegahan Tindakan Kekerasan di Sekolah.

Dasar dari dibuatnya SOP ini adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Sedangkan untuk sekolah madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Fungsi SOP Pencegahan Kekerasan di Sekolah

SOP (Standar Operasional Prosedur) Pencegahan Kekerasan di Sekolah memiliki beberapa fungsi penting dalam memastikan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung pembelajaran. Berikut adalah beberapa fungsi SOP Pencegahan Kekerasan di Sekolah:

  1. Melindungi siswa dari prilaku bullying
  2. Sebagai pedoman mencegah dan mengatasi tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah
  3. Menegakan disiplin bagi peserta didik
  4. Membiasakan diri untuk melapor jika terjadi perundungan disekolah

Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Indikator terjadinya bullying atau perundungan:

  1. Perilaku agresif (dipicu dari pola pengasuhan yang negative)
  2. Relasi kuasa yang timpang
  3. Keberulangan
  4. Paksaan yang menimbulkan ketidaknyamanan/rasa sakit atau cedera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *