SOP perlindungan anak dari kekerasan psikis sangat diperlukan oleh satuan pendidikan untuk melindungi anak dari tindakan bullying yang dilakukan oleh teman atau gurunya.
Dengan adanya SOP tersebut sekolah dapat mencegah kasus kekerasan dilingkungan belajar. Pada umumnya tindakan kekerasan psikis tidak terlihat sehingga banyak korban yang tidak menyadari bahwasanya dia telah mengalami kekerasan psikis.
Perlu kita ketahui bahwa suatu tindakan dapat digolongkan dengan kekerasan psikis jika :
- Terdapat ungkapan yang dibarengi dengan umpatan, amarah, penghinaan, pelabelan bersifat negatif, dan sikap tubuh yang merendahkan.
- Tindakan tersebut dilakukan dengan menekan, menghina, merendahkan, membatasi, atau mengontrol korban untuk memenuhi tuntutan pelaku
- Tindakan tersebut menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, dan rasa tidak berdaya.
Kekerasan psikis memang mempunyai dampak yang mengerikan bagi anak, oleh karnanya sekolah perlu membuat aturan SOP yang melindungi anak dari segala macam bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
SOP Perlindungan Anak dari Kekerasan Psikis
Pengertian :
Tindakan kekerasan yang dirasakan oleh anak yang mengakibatkan terganggunya emosional anak sehingga dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak secara wajar.
Tujuan
Mencegah kekerasan yang dirasakan oleh anak yang mengakibatkan terganggunya emosional anak sehingga dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak secara wajar. seperti : menggertak,mengancam,menakuti,menggunakan kata kasar,mencemooh,menghina DLL
Kebijakan :
- Menciptakan rasa aman,istirahat dan makanan yang baik
- Membutuhkan latihan dan rutinitas untuk belajar menyesuaikan diri dengan lingkungannya
- Kebutuhan untuk banyak bertanya dan mendapatkan jawaban atas semua pertanyaannya
- Membutuhkan pengalaman langsung sebagai sarana belajar yang paling efektif
Prosedur :
- Pendidik menaruh rasa kasih sayang terhadap anak dan memperlakukan mereka seperti perlakuanterhadap anak sendiri
- Pendidik member nasehat kepada anak setiap ada kesempatan
- Pendidikmencegah anak dari akhlak yang tidak baik dengan cara yang halus dan tidak mencela
- Pendidik memperhatikan tingkat akal pikiran anak dan berbicara menurut kadar akalnya
- Pendidik memberikan pelajaran yang jelas dan pantas
- Pendidik mengamalkan ilmunya dan jangan berlain kata dengan perbuatannya.
Refrensi :
UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Jika ada yang membutuhkan versi dokumenya dapat mengunduh sop perlindungan anak dari kekerasan psikis dibawah ini.
Baca Juga :
Itulah informasi mengenai sop perlindungan anak dari kekerasan fisik dilingkungan sekolah, semoga dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan. Terimakasih telah membaca artikel ini dan jangan lupa share jika bermafaat.